Operasi Tangkap Tangan dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (24/7/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, diamankan 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Uang yang diberikan oleh para Kepala Desa tersebut diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Penindakan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran agar tidak merespons permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, diharapkan agar penggunaan ADD sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan segera meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk mencegah praktik korupsi.
Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum serta akan menelusuri kasus serupa yang terjadi. Hal ini menjadi perhatian bagi daerah-daerah lain untuk mewaspadai praktik korupsi serupa.