Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan dukungan terhadap wacana yang diusulkan oleh Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Rifqi menyatakan bahwa usulan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara demokratis tidak selalu harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, tetapi bisa melalui sistem demokrasi tidak langsung lewat DPRD. Argumentasi ini dijelaskan berdasarkan landasan hukum Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Rifqi juga membedakan antara pemilihan kepala daerah dan pemilu nasional yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dengan pendekatan ini, Rifqi memperkuat argumen hukum di balik wacana perubahan mekanisme pilkada yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Dukungan Ketua Komisi II DPR terhadap Usulan Cak Imin: Pilkada Lewat DPRD Sah
