DPR Harus Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP

by -31 Views

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Komisi III DPR, yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU tersebut, dipicu untuk memberikan ruang yang lebih terbuka bagi partisipasi publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR dalam melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, termasuk dalam pembaharuan KUHAP. Masa reses anggota DPR diajukan untuk tidak hanya kunjungan kerja, tetapi juga untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang substansi RUU.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan terkait minimnya keterlibatan mereka dalam penyusunan RUU KUHAP. KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atas permohonan audiensi yang mereka ajukan kepada DPR dan Presiden.

KPK menilai keterlibatan mereka penting, mengingat peran mereka dalam pemberantasan korupsi akan sangat terpengaruh oleh perubahan dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, desakan untuk melibatkan KPK dan lembaga strategis lainnya dalam proses pembahasan RUU semakin kuat.

Diharapkan bahwa dengan keterlibatan yang lebih luas dan transparan, proses reformasi hukum acara pidana akan lebih berhasil. Keterbukaan, inklusivitas, dan partisipasi yang mendalam dianggap kunci keberhasilan dalam pembahasan RUU KUHAP.

Source link