Perlindungan Data Pribadi WNI: Kuat Meski Ada Transfer ke Luar Negeri

by -36 Views

Dalam kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, salah satu poin penting yang disepakati adalah pelonggaran hambatan dalam perdagangan digital. Hal ini membuka jalan bagi aliran data pribadi warga negara Indonesia ke wilayah Amerika Serikat. Namun, pemerintah memastikan bahwa proses tersebut tetap berada dalam kerangka hukum yang kokoh dan terkontrol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa lalu lintas data pribadi lintas batas (cross-border data flow) tidak akan dijalankan secara sembarangan. Setiap proses transfer akan mengacu pada regulasi domestik yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi hukum utama yang akan menjamin keamanan informasi pribadi milik WNI, meskipun data tersebut diproses di luar negeri.

Airlangga juga menyatakan bahwa skema kerja sama ini tidak eksklusif untuk Amerika Serikat. Indonesia membuka peluang untuk membentuk model serupa dengan negara lain yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola data yang bertanggung jawab. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan data dalam kerja sama ini dilakukan oleh pelaku usaha dan bukan melalui pertukaran antar-pemerintah (government to government/G2G). Ia juga menegaskan bahwa perusahaan digital hanya dapat mengakses data setelah memperoleh izin (consent) dari pemilik data secara pribadi.

Pada intinya, data yang berpindah itu adalah data yang diberikan sendiri oleh masyarakat ketika menggunakan layanan digital. Pemerintah tidak menyerahkan data begitu saja. Mekanisme ini justru memperkuat kedaulatan data Indonesia di kancah global. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa keamanan dan privasi data pribadi warga negara Indonesia tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Source link