Tim hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yakin klien mereka tak bersalah dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan Harun Masiku. Pengacara Ronny Talapessy mengklaim bahwa selama sidang, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan tindakan pidana yang dituduhkan. Ronny menilai persoalan ini telah beralih ke politik, seperti yang dikutip dari pendapat pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Hasto diduga terlibat dalam berbagai kegiatan yang melanggar hukum, seperti menghilangkan jejak Harun Masiku dari KPK dan memberikan dana talangan untuk suap. Meskipun jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tim hukum Hasto menolak tudingan tersebut. Mereka yakin sidang akan berakhir dengan pembebasan, meskipun proses hukum ini terkesan berpolitik dan merugikan keadilan.
Pengacara Hasto: Keyakinan Tak Bersalah dalam Kasusnya





