Pada Jumat, 25 Juli 2025, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berharap agar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan saat sidang vonis hari ini. Mahfud mengungkapkan harapannya agar Hasto tidak mengalami nasib yang sama dengan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang dianggapnya tidak adil. Menurut Mahfud, penting bagi hakim yang menangani kasus tersebut untuk memahami konsep norma dan asas, serta menjauhi potensi bahaya. Dia berharap agar Hasto juga memperoleh keadilan dalam sidang vonis tersebut, meskipun akhirnya putusan berada di tangan hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024 pada Jumat, 25 Juli 2025. Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan bahwa pembacaan vonis akan dilakukan setelah salat Jumat, yang akan menentukan nasib Hasto dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dengan vonis 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut. Dengan demikian, harapan Mahfud MD adalah agar putusan tersebut akan adil dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.