Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Selasa (22/7/2025). Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal melakukan observasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi enam poket kecil Sabu.
Dari hasil pengamatan, petugas melihat dua pria yang mencurigakan sedang duduk di sekitar taman dan kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, di mana salah satu pria membuang barang dari tangannya. Barang bukti yang diamankan termasuk Sabu seberat 1,59 Gram /Bruto, handphone merek VIVO, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.