Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, sedang merencanakan ekspansi bisnisnya di Amerika Serikat setelah Undang-Undang kripto ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump. CEO Tether (USDT), Paolo Ardoino, menyatakan bahwa perseroan sedang mengembangkan strategi domestik AS untuk menyediakan produk stablecoin yang sesuai dengan regulasi, terutama untuk pasar institusional AS seperti pembayaran, penyelesaian antarbank, dan infrastruktur perdagangan. Dengan USDT sebagai aset digital paling banyak diperdagangkan di dunia, perusahaan lebih memilih beroperasi secara privat dengan fokus pada kemitraan yang teregulasi. Ekspansi Tether di AS dipicu oleh penandatanganan Undang-Undang Genius, yang menetapkan regulasi untuk stablecoin yang memungkinkan penerbitan token untuk layanan keuangan dan pembayaran. Tether harus patuh terhadap standar audit, cadangan, dan anti pencucian uang seiring rencana ekspansinya. Sebelumnya, Tether menghadapi masalah hukum di AS namun telah beroperasi di luar negeri dengan kantor pusatnya berada di El Salvador.
Tether Bidik Ekspansi Pasca Rilis UU Stablecoin di AS





