Kejagung Tahan 8 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

by -43 Views

Dalam penyidikan perkara kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,5 Trilyun, Kejaksaan Agung terus bergerak maju dengan menetapkan delapan tersangka tambahan. Menurut Jaksa Agung, tindakan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam keseluruhan skandal kredit tersebut.

AMS, seorang dari delapan tersangka, yang merupakan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2003, memiliki berbagai tugas seperti memproses permohonan kredit dengan invoice fiktif dan menggunakan uang pencairan kredit untuk melunasi hutang. Bersama-sama dengan tersangka lainnya seperti BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD, mereka memiliki tanggung jawab dan peran yang berkontribusi terhadap masalah korupsi di PT Sritex dan entitas terkait.

Menyusul penetapan delapan tersangka baru ini, Kejaksaan Agung melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kepentingan penyidikan. Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Proses penahanan dilakukan di beberapa tempat penahanan, termasuk Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kredit di PT Sritex dan entitas terkait guna menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di sektor keuangan. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan peran dan tindakan mereka dalam skandal besar ini yang merugikan negara. Selain itu, pihak berwenang juga sedang menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Source link