Dua Warga Samarinda Ditangkap dalam Kasus Narkotika – Hukum Kriminal

by -31 Views

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap dua tersangka MRS dan APP pada Minggu. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim, menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.

Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.80 Gram/Brutto. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menyatakan kesiapannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan selanjutnya. Langkah tegas ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan penanganan kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika dapat lebih efektif.

Source link