Terdakwa Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara: Analisis Kasus Hukum Kriminal

by -28 Views

Pada Senin (14/7/2025) sore, Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bahwa Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) bersalah dalam perkara nomor 420/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan bahwa Terdakwa Yahya terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak terkait penjualan, pembelian, perantaraan, atau penyerahan Narkotika Golongan I. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar terhadap Terdakwa Yahya.

Selain itu, barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, Ekstasi, kotak hitam, dan beberapa HP disita dan akan dimusnahkan. Terdakwa Yahya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Kasus ini dimulai saat Terdakwa ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang dibelinya dari rekannya. Terdakwa Yahya menerima putusan tersebut dengan didampingi Penasihat Hukumnya. Putusan tersebut final setelah JPU juga menerima keputusan Majelis Hakim.

Source link