Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menunjukkan komitmennya dalam pelayanan publik dengan mengembalikan belasan sepeda motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik sahnya. Pengembalian dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya administrasi sepeser pun. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penyerahan 12 unit sepeda motor ini merupakan hasil pengungkapan sindikat curanmor. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang yang berhasil meringkus empat pelaku spesialis curanmor. Para pelaku diketahui kerap menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di tempat umum. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 12 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu unit mobil Daihatsu Agya yang digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan mereka. Sindikat ini telah beraksi di sedikitnya 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, hingga Tangerang. Meskipun sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya, masih ada motor hasil curian yang belum diketahui siapa pemilik sahnya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, diimbau untuk datang ke Polres Serang dengan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB. Salah satu korban pencurian, Ahmad Syafei, merasa bersyukur dan berterima kasih setelah mendapatkan kembali sepeda motornya. Selain itu, Polres Serang juga berhasil mengamankan dua penadah dalam operasi tersebut, menunjukkan upaya keras kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polres Serang Kembalikan Motor Curian Gratis





