Pada Selasa, 15 Juli 2025, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia dengan kepala dilakban. Puan menekankan pentingnya proses penyidikan yang teliti, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa menerapkan metode penyidikan canggih dalam mengungkap misteri kematian Arya. Jenazah Arya dianggap sebagai barang bukti utama, yang akan membantu dalam mengungkap kasus ini. Polisi menggunakan pendekatan ilmiah dalam penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan laboratorium dan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Arya. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menepis anggapan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tanpa transparansi. Semua upaya dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil dan terbuka dalam penanganan kasus ini.
Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu yang Tewas
