Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang semakin populer saat ini, yaitu aset kripto dan bullion (logam mulia). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang direncanakan akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.
Menurut Bimo, pihaknya juga sedang merencanakan beberapa kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto, serta penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Dengan adanya pengaturan pajak atas aset kripto dan bullion, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini. Pemerintah pun bertujuan agar aset digital tidak digunakan sebagai alat untuk menghindari pajak karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada.
Dengan adanya aturan pajak yang baru, para pelaku transaksi aset digital diharapkan tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga insentif untuk menjalankan aktivitas mereka secara lebih transparan dan teratur. Inisiatif ini diharapkan dapat menguatkan kebijakan pemajakan transaksi digital yang menjadi fokus penguatan inovasi pada tahun 2026, terutama dalam perdagangan melalui e-commerce.
Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa ekonomi digital berkembang dengan baik dan teratur, serta memberikan manfaat secara lebih luas bagi semua pihak yang terlibat.