Komisi III DPR Siap Revisi Draf RUU KUHAP Jelang Paripurna

by -16 Views

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa saat ini naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam tahap revisi dan belum final. Terdapat kesempatan bagi setiap fraksi di DPR RI untuk memberikan pandangan dan usulan tambahan guna memperbaiki isi dari draf tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR. Proses pembahasan DIM RUU KUHAP telah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III bersama pemerintah, namun naskah masih perlu dihaluskan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk memperbaiki detail redaksi, tata bahasa, tanda baca, serta paragraf-paragraf yang memerlukan penyesuaian. Belum lama ini, Komisi III menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum Apik, yang mengusulkan agar revisi KUHAP mencakup klausul afirmatif untuk melindungi hak-hak perempuan. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR senantiasa terbuka untuk menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan RUU KUHAP sebelum keputusan final diambil secara nasional.

Source link