Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, telah mengungkapkan bahwa komisinya mengusulkan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah harus segera dimulai dengan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk melibatkan kalangan intelektual kampus dan non-kampus dalam pengembangan sistem demokrasi. Meskipun pembahasan harus dimulai secepatnya, Aria menekankan bahwa pengesahan undang-undang terkait putusan MK tersebut tidak boleh terburu-buru. Komisi II DPR RI ingin melibatkan sebanyak mungkin masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang tersebut karena kesalahan dalam proses penyusunan dapat memiliki dampak jangka panjang. Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan yang menetapkan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden serta wakil presiden, sedangkan pemilu daerah termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.Selain itu, politisi PDIP, Aria Bima, juga memberikan tanggapannya terkait kritik Anies Baswedan terhadap kepala negara Indonesia yang sering absen dalam forum PBB.
DPR Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu: Janji Transparan
