Konflik internal terjadi kembali di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Pelaksana Tugas Ketua Umum, Mardiono, menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di beberapa daerah seperti Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan. Aksi ini menimbulkan protes dari pimpinan Majelis PPP, yang menilai Muswilub tersebut melanggar aturan partai dan dianggap tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Sebagai respons, pimpinan Majelis PPP berkumpul di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur, di Ciputat, Tangerang Selatan. Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa, menegaskan bahwa tindakan Mardiono bertentangan dengan Anggaran Dasar dan tata kelola partai.
Fadlolan menambahkan bahwa berbagai majelis partai, termasuk Majelis Pakar, Syariah, Pertimbangan, dan Kehormatan, telah menyuarakan keprihatinan yang sama dan sepakat untuk membatalkan Muswilub tersebut. Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur, juga mengonfirmasi bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan untuk membatalkan Muswilub tersebut karena tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar PPP Pasal 63.
Pentingnya ketaatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar PPP Pasal 19 ayat 1 huruf a ditekankan dalam keputusan Mahkamah Partai. Langkah ini diambil untuk menjaga soliditas organisasi dan prinsip demokrasi internal PPP. Perhatian kini difokuskan pada langkah selanjutnya yang akan diambil DPP PPP guna menenangkan konflik dan mengarahkan partai ke jalur rekonsiliasi menjelang Muktamar.