Habiburokhman Memperbolehkan Warga untuk Menginap di Gedung DPR Pantau RUU KUHAP

by -109 Views

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mempersilakan masyarakat untuk menginap di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat guna memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan. Habiburokhman menegaskan komitmennya terhadap transparansi dengan mengakses proses pembahasan melalui saluran YouTube. Komisi III DPR RI juga telah menyiarkan secara langsung pembahasan RUU KUHAP untuk dapat diakses oleh masyarakat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menegaskan pentingnya menjaga transparansi dengan tetap melakukan rapat di gedung DPR RI, mengingat beberapa undang-undang lain sering kali melakukan rapat di hotel yang dapat menimbulkan kecurigaan atas kelangsungan pembahasan. Sebelumnya, Habiburokhman juga telah mengumumkan bahwa pembahasan revisi UU KUHAP telah selesai dengan penyelesaian 1.676 daftar inventarisasi masalah, dimana pembahasan berlangsung selama dua hari. Pembahasan UU KUHAP tersebut diutamakan dalam perspektif restoratif justice serta memperhatikan keluhan masyarakat terkait hak tersangka dan peran advokat yang minim.

Source link