Dihukum 9 Tahun Penjara – Terdakwa Andriyani Ajukan Banding

by -28 Views

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadiri persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, Terdakwa Andriyani nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, mengajukan upaya hukum Banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan. Penasihat Hukum Achyar Rasydi SH menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding dengan Memori Banding sebanyak 23 halaman, menyoroti kekeliruan dalam putusan judex facti dan penerapan hukum pidana materiil.

Achyar bersama timnya membela kliennya berdasarkan dalil, fakta, dan argumentasi hukum, memohon agar Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dibatalkan. Mereka menilai bahwa kesalahan dalam menilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan keputusan yang diambil oleh Terdakwa Andriyani tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dokumen surat yang diterbitkan oleh Regional Legal Team Kantor Wilayah BRI Banjarmasin menjadi bukti yang tak terbantahkan.

Alasan banding yang disampaikan juga menyoroti pengabaian fraud PT BSJ sebagai faktor yang menyebabkan kerugian. Ahyar menegaskan bahwa Putusan Judex Facti seharusnya dipandang sebagai tidak adil dan tidak proporsional. Selain itu, perkara yang melibatkan Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam dugaan korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi juga ditinjau ulang dalam upaya hukum banding yang diajukan. Sidang perkara ini merugikan Bank BRI Cabang Tenggarong sejumlah lebih dari Rp37 miliar dan mengakibatkan hukuman penjara bagi para terdakwa.

Dalam upaya hukum banding ini, advokat klien berusaha menunjukkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan keuntungan pribadi yang didapat oleh Terdakwa Andriyani serta mengabaikan kontribusi fraud dari pihak ketiga. Semua argumen ini diajukan dalam upaya untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan membuktikan bahwa keputusan judex facti kurang tepat dan tidak adil.

Sebagai akhir narasi, persidangan yang melibatkan Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama masih terus berlanjut dengan upaya hukum banding yang diajukan klien. Proses hukum ini menggambarkan kompleksitas dalam menilai fakta hukum dan argumentasi yang menjadi dasar untuk mencapai keadilan dalam sistem peradilan. Semua pihak berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam segala tindakan hukum yang diambil.

Source link