OJK Bekerja Sama dengan Tokocrypto untuk Pertumbuhan Industri Kripto

by -30 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembebasan kewajiban pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang memiliki izin hingga tahun 2025. Langkah ini disambut positif sebagai dorongan untuk pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil persetujuan dari Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk mendukung perkembangan industri aset digital yang masih dalam tahap awal, serta menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

Pungutan OJK sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dengan rencana kenaikan secara bertahap di masa mendatang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan ini sebagai tanda dukungan dari regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Ia menilai bahwa kebijakan pembebasan ini akan memberikan ruang gerak bagi pelaku industri kripto, terutama platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap pengembangan.

Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan membantu menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan insentif dan penyesuaian beban pungutan, diharapkan pelaku usaha dalam sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem secara keseluruhan.

Source link