Investigasi Tindak Pidana Lahan Pasar Cinde: Analisis Hukum Kriminal

by -93 Views

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menyelidiki kasus pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang selama tahun 2016-2018. Informasi terbaru mengindikasikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan surat penetapan pengadilan negeri Palembang. Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel Erwin Indrapraja melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah tersangka, yaitu rumah H di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah RY di Jalan Angkatan 66, dan rumah EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, semua terletak di Kota Palembang. Selama penggeledahan, satu unit mobil Pajero warna putih serta dokumen-dokumen terkait perkara korupsi Pasar Cinde disita dari lokasi rumah para tersangka. Mantan Wali Kota Palembang dan mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai nilai kerugian negara yang terlibat dalam perkara tersebut.

Source link