Stablecoin Hong Kong: Pengaturan Percepat Pembayaran Lintas Batas 2025

by -7 Views

Regulasi Hong Kong baru-baru ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, mengikuti langkah Uni Eropa dengan MiCA (Markets in Crypto-Assets) yang juga menerapkan aturan serupa untuk stablecoin. Hal ini menunjukkan adanya tren global yang mengarah ke regulasi aset digital yang lebih terstruktur dan aman. Menurut tim riset Coincu, memiliki kerangka hukum yang jelas sebenarnya dapat mendorong inovasi dalam industri ini. Dengan adanya kepastian aturan, pelaku industri dapat tetap mematuhi peraturan sambil tetap berinovasi. Data juga menunjukkan peningkatan partisipasi institusional seiring dengan adopsi standar global untuk stablecoin, menuju pasar yang lebih aman dan berkelanjutan. Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca, sehingga dianjurkan untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan transaksi dengan Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.

Source link