Pajak Padal: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk Menarik Jasa Hiburan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan dan kesenian. Hal ini dimaksudkan agar olahraga padel, bersama dengan jenis olahraga lain seperti tenis, futsal, dan squash, dikenai pajak dengan tarif yang berlaku.
Pramono menjelaskan bahwa pajak ini berlaku bagi olahraga komersial, di mana mayoritas pemainnya mampu membayar sewa fasilitas. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga padel, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Menurut penjelasan dari Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan DKI Jakarta, Andri M. Rijal, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari aktivitas penyediaan jasa hiburan kepada masyarakat. Selain padel, terdapat sejumlah fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak serupa seperti lapangan futsal, bulutangkis, tenis, dan tempat kebugaran lainnya.
Andri menegaskan bahwa padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang bersifat hiburan, sehingga memenuhi syarat sebagai objek PBJT. Bapenda akan terus memantau dan mengevaluasi aktivitas hiburan yang layak untuk dikenakan pajak, guna menciptakan keadilan dalam penerimaan pajak dari berbagai sektor hiburan di DKI Jakarta.