Pembentukan Lembaga Legislasi Ketiga: PKB Kritik Peran MK

by -38 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik dari anggota legislatif setelah mengeluarkan putusan terbaru tentang penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan lokal. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa MK seharusnya berperan sebagai negative legislator, bukan sebagai lembaga pembuat undang-undang di luar DPR dan pemerintah. Khozin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebingungan hukum yang bisa timbul akibat inkonsistensi dalam putusan MK, seperti putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa desain keserentakan pemilu merupakan kewenangan legislator, bukan MK.

Menurut Khozin, risiko adanya inkonsistensi dalam putusan MK adalah membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menolak sahnya produk perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya untuk memastikan MK tidak melewati batas wewenangnya sesuai mandat konstitusional. Dalam hal MK ingin terlibat secara aktif dalam pembentukan undang-undang, Khozin menyarankan adanya rekayasa konstitusi atau penataan ulang wewenang MK secara formal.

PKB juga memandang bahwa implementasi putusan terkait pemilu serentak tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah karena berpotensi bertabrakan dengan norma-norma konstitusi yang sudah ada. Pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan pemilu lima tahun sekali dan pemisahan pemilu nasional dan daerah harus tetap diperhatikan. Khozin menekankan bahwa implementasi putusan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati guna menghindari pelanggaran konstitusional dalam pelaksanaannya.

Source link