Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai hampir Rp1 triliun. Pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Johnny Plate menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa eksekusi anggaran proyek PDNS terjadi saat Johnny Plate menjabat Menkominfo, meskipun perencanaannya dimulai sejak era menteri sebelumnya. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Johnny G Plate sebagai saksi dalam perkara ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi PDNS, di antaranya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP). Selain Johnny Plate, tersangka lainnya langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PDNS masih dalam proses, dan Kejaksaan bekerja sama dengan ahli keuangan negara untuk melakukan perhitungan tersebut.
Kejaksaan Periksa Johnny Plate di Sukamiskin terkait Korupsi PDNS
