Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kasus dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Mahakam Ulu 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, mengajukan gugatan terhadap hasil PSU tersebut. Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dari kalangan pemilih mengaku menerima uang dari tim paslon nomor 3, Angela Idang Belawan-Suhuk. Seorang saksi bernama Marthen mengungkap bahwa ia dan ibunya menerima lima amplop berisi uang sebesar Rp1 juta dari pihak terkait. Saksi lain, Harun Jarin, juga mengaku menerima uang dari paslon 03.
Koordinator kampanye paslon 2, Martinus Miing, melaporkan dugaan praktik serupa di Kampung Pemahak Tebo ke Bawaslu Kabupaten Mahulu namun laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut. Pihak paslon 03 membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada pembagian uang seperti yang disebut saksi pemohon. Sidang MK ini menjadi sorotan karena berpotensi menentukan keabsahan hasil PSU Pilbup Mahakam Ulu dengan isu politik uang sebagai fokus utama yang didalami oleh para hakim konstitusi.