Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) baru-baru ini menyetujui konversi Grayscale Digital Large Cap Fund (GDLC) menjadi dana yang bisa diperdagangkan di bursa (ETF), menjadikannya ETF pertama dalam kelasnya yang menawarkan eksposur tidak hanya ke Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga XRP dan sejumlah altcoin lainnya. Keputusan ini datang setelah SEC mengakui pendaftaran formulir S-3 Grayscale yang telah diamendemen dan diberikan tepat sebelum tenggat waktu persetujuan akhir pada 2 Juli, seperti dilansir oleh U.Today.
Langkah ini menandai dimulainya “musim panas ETF kripto” dengan sejumlah produk serupa yang sekarang menanti persetujuan dari otoritas pasar modal AS. Proposal ETF untuk mata uang kripto tunggal seperti XRP, Solana (SOL), dan token lainnya juga sedang dalam proses pengajuan. Analis dari Bloomberg bahkan memperkirakan kemungkinan besar produk-produk ini akan disetujui pada paruh kedua tahun ini.
Di masa lalu, Brasil menjadi negara pertama yang menyetujui ETF XRP spot pada bulan Februari melalui Hashdex di Bursa Efek Brasil (B3). Di Amerika Utara, ETF XRP spot juga telah tersedia melalui Purpose Investments di Bursa Efek Toronto (TSX) sejak bulan Juni. Saat ini, ETF berbasis spot yang sudah tersedia secara global umumnya hanya termasuk Bitcoin dan Ethereum, namun, SEC telah menunjukkan sinyal lebih terbuka dengan menyetujui produk Bitwise yang menggabungkan BTC dan ETH pada bulan Januari.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis terlebih dahulu sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat dari keputusan investasi.