Strategi Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -46 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini direspons sebagai langkah lanjutan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, disarankan untuk melakukan audit belanja pegawai guna mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Dilakukan review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta membangun sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.

Ketiga, Pemkab diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memperkenalkan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan.

Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus segera diselesaikan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link