NasDem Dorong DPR Tegur MK Pemisahan Pemilu

by -30 Views

DPP Partai NasDem mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Partai NasDem menganggap putusan tersebut di luar kewenangan MK dan berpotensi menyebabkan krisis konstitusional dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga 2 sampai 2,5 tahun.

NasDem menilai hakim konstitusi telah menyimpang dari semangat konstitusi dan dianggap tidak menunjukkan sikap kenegarawanan. Oleh karena itu, NasDem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengambil langkah tegas. Menurut Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, konstitusi tidak memandatkan model sistem pemilu tertentu, hanya menyatakan bahwa pemilu legislatif dan presiden harus dilaksanakan lima tahun sekali.

NasDem berpendapat bahwa pemilihan sistem penyelenggaraan seharusnya kembali ke kebijakan legislatif, bukan diatur oleh lembaga yudikatif. MK diharapkan menghormati batas wewenang kekuasaan kehakiman dan tidak membuat norma baru atau mengubah substansi Undang-Undang Dasar 1945. Partai NasDem menilai putusan MK sebagai pelanggaran prosedur yang melampaui wewenangnya dan merampas kedaulatan rakyat.

Partai NasDem meminta DPR RI untuk segera memanggil MK guna klarifikasi dan pembetulan terhadap cara lembaga tersebut dalam memahami norma-norma konstitusional. Lestari menegaskan bahwa MK telah melangkahi batasannya dan merampas kedaulatan rakyat dengan putusannya. Kesimpulannya, tindakan MK dinilai telah melanggar prosedur dan menyinggung hal yang seharusnya tidak disentuh oleh kekuasaan kehakiman.

Source link