Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Sebagai legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani menyambut putusan ini sebagai langkah positif namun juga sebagai tantangan besar bagi DPR dan lembaga penyelenggara pemilu. Menurut Mardani, meskipun putusan MK patut diapresiasi, tetapi merumuskan secara teknis akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Mardani juga menekankan bahwa arah kebijakan yang diberikan oleh MK bersifat umum, namun peraturan teknis dan hukum turunannya harus dibuat bersama oleh pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Sebelumnya, Komisi II DPR telah berdiskusi dengan sejumlah LSM terkait kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak yang melelahkan bagi masyarakat. Mardani mengungkapkan bahwa beban penyelenggaraan yang besar sering membuat proses tersebut melelahkan dan menurunkan antusiasme publik.
Dengan adanya pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah, Mardani berharap fokus pemilih dapat lebih terjaga dan partisipasi publik meningkat. Dengan pemisahan tersebut, diharapkan antusiasme masyarakat meningkat dan kualitas demokrasi diperkuat. Semua pihak, termasuk DPR dan lembaga penyelenggara pemilu, perlu bekerja sama untuk menjalankan keputusan MK ini dengan baik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.