Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menggelar aksi demonstrasi menentang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka merasa bahwa kebijakan ini menimbulkan beban yang berat bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Demonstrasi dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya sejak 19-20 Juni 2025. Aksi ini rencananya akan kembali berlangsung hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum memberikan respons yang konkret terhadap tuntutan mereka.
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yang merujuk pada praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditentukan. Meskipun praktik ini dapat memberikan efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan dan infrastruktur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan, yang jika dilanggar dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian negara.
Para sopir truk melakukan demonstrasi sebagai respons terhadap ancaman pidana terhadap mereka, beban operasional yang berat, ketimpangan perlakuan hukum, serta masalah premanisme dan pungutan liar di jalan. Tuntutan utama mereka termasuk revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi perusahaan besar yang melanggar.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku pada 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, serta jaminan hukum bagi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.