Pada Senin, 23 Juni 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapannya terkait kabar penjualan beberapa pulau di situs jual beli online, termasuk pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi oleh perseorangan. Menurutnya, pulau pada dasarnya bisa disewakan, tetapi harus tunduk pada aturan yang berlaku. Bima Arya juga menegaskan bahwa pemerintah akan memantau dan menjaga wilayah Indonesia dengan ketat.
Salah satu pulau yang dilaporkan dijual adalah Pulau Pasangan, Anambas, dengan luas sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Meskipun harga pulau tersebut tidak tercantum di situs, namun penjual menyatakan harga sesuai permintaan. Deskripsi keindahan alam Anambas yang cantik dan asri juga memunculkan potensi untuk dikembangkan sebagai tempat resor. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengintervensi dan menjaga regulasi serta kepemilikan wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.