Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 19:00 WIB, Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoal dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), yang seharusnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) sesuai dengan Peraturan Presiden 122/2024. Sidang praperadilan dilangsungkan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Ahli Administrasi Negara dan Ahli Pidana.
Dalam pernyataan kuasa hukum, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan bahwa sidang praperadilan melibatkan keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan. Mereka menilai adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atau Kortastipikor terkait dengan kasus Ramli Sembiring. Menurut mereka, penanganan kasus ini jauh dari standar operasional prosedur yang diatur dalam hukum.
Dalam persidangan, saksi ahli hukum administrasi negara, Dani Sintara, menjelaskan bahwa Perpres 122 tahun 2024 telah menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Tim kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum acara pidana, Azmi Syahputra, terkait prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan KUHAP dan Perpres 122 tahun 2024. Selain itu, Kompol (purn) Ramli Sembiring sebelumnya telah mengajukan Prapid di PN Medan dengan putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, gugatan praperadilan tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Kompol (Purn) Ramli Sembiring. Semua ini dilakukan dalam kerangka memastikan keadilan dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.