Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, mengusulkan penghapusan ketentuan mengenai penyadapan dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sapriyanto mengungkap kekhawatiran bahwa penyadapan dapat disalahgunakan oleh penyidik untuk mengungkap tindak pidana, sehingga ia menyarankan agar aturan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang lain seperti Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP juga menyoroti pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh pemerintah, menyebut bahwa langkah ini memerlukan kepastian hukum bagi para investor.endforeach
Usul Peradi: Hapus Penyadapan dari RUU KUHAP





