Status Kewarganegaraan Hambali: Pengungkapan Menko Yusril

by -25 Views

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, hingga saat ini belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak tahun 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Dia dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional dan sebagai aktor intelektual kasus bom Bali 2002. Meskipun demikian, saat Hambali ditangkap di Thailand, dia tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari Spanyol dan Thailand. Hal ini menyulitkan upaya verifikasi terkait status kewarganegaraannya.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jika seseorang secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum, ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri. Yusril juga menegaskan bahwa Hambali tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika bebas nanti karena saat ditangkap, dia tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia. Jika Hambali dibebaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkannya kembali ke wilayah Indonesia dan menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan di Amerika Serikat.

Source link