Isu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mencuat di Senayan, kali ini dengan dukungan terbuka dari Partai Golkar untuk melemparkan pembahasan regulasi tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar, menyampaikan dukungan ini di Jakarta Selatan pada Jumat 13 Juni 2025. Menurutnya, substansi dan mekanisme yang jelas adalah yang terpenting, bukan siapa yang melakukan pembahasan.
Dukungan untuk pembahasan revisi UU Pemilu melalui Pansus tidak hanya datang dari Golkar, tetapi juga dari beberapa partai politik lain. PKS adalah salah satu contoh, di mana ketua umum baru mereka telah memberikan usulan terbuka agar pembahasan dilakukan melalui Pansus. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, revisi UU Pemilu biasanya dibahas langsung melalui pembentukan Pansus khusus, bukan melalui Komisi II atau Baleg.
Doli menjelaskan bahwa mendorong pembahasan ke Pansus merupakan langkah normatif yang sah dan demokratis, asal tujuan dan mekanismenya jelas. Menurutnya, fokus utama saat ini harus pada kualitas revisi, bukan pada pembahas atau forum pembahasannya. Semua pihak sepakat bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan transparan dan efisien demi terjaminnya proses demokratis dalam penyusunan peraturan tersebut.





