2 Tersangka Tipikor Ditetapkan Kejari PALI: Kasus Hukum Kriminal Terbaru

by -110 Views

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan BD dan MB sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. BD, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, serta MB selaku direktur CV Restu Bumi tahun 2023.

Menurut Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, penetapan tersangka diumumkan di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri PALI. Terdapat 8 kegiatan pelatihan dengan total anggaran sebesar Rp2.731.120.000 yang termasuk dalam DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

Fakta-fakta mengenai penyimpangan penggunaan anggaran muncul dari alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, dan surat. Salah satunya adalah Mark up belanja di beberapa kegiatan pelatihan. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.382.027 yang diidentifikasi oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdapat kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan penyerapan dana pada kegiatan tersebut. Tindakan korupsi yang melibatkan BD dan MB telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

Source link