Pentingnya Proses Hukum dalam Kasus Laporan Polisi H Chunda

by -15 Views

Tim kuasa hukum H. Chunda menyatakan bahwa laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang diajukan warga Samarinda tersebut masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini melibatkan Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal Refrizon terkait jual beli rumah dan kerja sama Pertambangan Batubara. Proses penyelidikan terbilang lamban, dengan alasan penugasan ke luar kota yang membuat penyidik kesulitan melacak Refrizon. Bahkan, petugas pos mengembalikan surat pemanggilan dengan alasan nama tidak dikenal. Hingga saat ini, setelah lebih dari enam bulan, kasus ini masih belum menemui titik terang.

Kronologi kasus dimulai pada Mei 2013 ketika Direktur PT Laking Inti Persada menjalin kontrak kerja sama dengan PT Garis Mas Multi Manunggal. Setelah serangkaian peristiwa, termasuk pengalihan dana investasi hingga penjualan rumah tanpa persetujuan, H Chunda melalui tim kuasa hukumnya menyoroti pemalsuan surat resmi yang dilakukan oleh Refrizon. Hal ini mengancam pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Namun, hingga saat ini, penanganan laporan tersebut terbilang lamban menurut pihak kuasa hukum. Mereka menegaskan batas waktu penanganan seharusnya tidak melebihi 120 hari, namun belum ada kejelasan signifikan dari pihak kepolisian. Penyidik pun telah memberikan arahan kepada kuasa hukum pelapor untuk datang ke kantor guna penjelasan lebih lanjut. Semua pihak berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara profesional dan transparan sesuai semboyan Polri, Melindungi, Melayani, dan Mengayomi Masyarakat.

Source link