Tuduhan Pembunuhan Terhadap 8 Terdakwa di Ruang Sidang

by -25 Views

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan yang mendapat pengawalan Kepolisian dibantu TNI berlangsung kondusif di Pengadilan Negeri Samarinda. Langit Samarinda siang itu mendung, mencerminkan atmosfer ruang sidang Hatta Ali yang penuh sesak. Isak tangis pecah ketika Jaksa Penuntut Umum Stefano SH membacakan tuntutan di hadapan kerumunan yang cemas. Hari itu, delapan terdakwa pembunuhan M Ramlan menjalani sidang dengan suasana tegang, di mana Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH memulai sidang.

Delapan pria terdakwa terjerat kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian M Ramlan. Jaksa menjerat mereka dengan dakwaan Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, tentang pengroyokan yang berujung pada kematian. Pada akhir sidang, terdakwa menerima tuntutan dengan variasi hukuman berbeda. Sejumlah keluarga terdakwa tak mampu menahan emosi saat tuntutan dibacakan, menciptakan suasana haru di ruang sidang yang dijaga ketat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda menjelaskan perbedaan tuntutan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam insiden tragis tersebut. Dalam rekaman video persidangan, terungkap bahwa tuntutan pidana masing-masing terdakwa bervariasi sesuai dengan peran mereka dalam kejadian tersebut. Detail peran mereka dalam insiden tragis itu, lengkap dengan keterangan ahli dan saksi yang terungkap dalam persidangan, menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan hukuman.

Peristiwa tragis ini bermula di Jalan Sumber Baru, Samarinda, ketika Ramlan melakukan aksi yang menakutkan pada warga dan berujung pada penganiayaan yang fatal. Pasca kejadian, pihak berwenang berhasil menjalankan proses hukum dengan tuntas. Meski demikian, keluarga korban dan terdakwa tetap merasakan dampak emosional dari peristiwa tragis yang terjadi. Dokter menyatakan Ramlan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, sementara barang bukti utama dalam kasus ini diamankan untuk proses hukum yang berkelanjutan.

Source link