Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

by -24 Views

Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH telah berhasil mengamankan seorang buronan berinisial YE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut diamankan di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. YE merupakan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota pada tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengungkapkan bahwa Tersangka YE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Tersangka juga disangkakan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang melibatkan Tersangka YE berlangsung saat BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, dimana terdapat dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR tersebut. Tindakan manipulasi atau pemalsuan dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR di BRI menjadi salah satu penyebab banyaknya KUR yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,00 (Rp807 Juta).

Setelah diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak kriminal yang merugikan keuangan negara.

Source link