Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda oleh Pemerintah Kota Samarinda kembali digelar. Terdakwa Tatang menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Penasihat Hukum Terdakwa Tatang menolak dalil jaksa penuntut umum dan mengemukakan argumentasi hukum dalam pledoi mereka.
Keterangan saksi diungkapkan dalam kesimpulan pledoi Terdakwa Tatang, di mana tidak ditemukan pegawai pertanahan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Pada sidang sebelumnya, PH Terdakwa Tatang juga menyampaikan bahwa terdakwa sebagai pemilik tanah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dalam kegiatan pengadaan tanah.
Jaksa menuntut Terdakwa Tatang pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.249.600.000. Perkara ini dimulai dari surat Aan Sinanta kepada Wali Kota Samarinda terkait pembangunan sekolah di atas lahan yang dijual oleh Terdakwa Tatang. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 12 Juni 2025.