Pelaku Penyiraman Air Keras di Kemayoran Ditangkap: Pengakuan Full

by -15 Views

Kasus penyiraman air keras kembali terjadi di Jakarta, kali ini melibatkan seorang pria berinisial F (35) dan seorang wanita berinisial S (23). Kapolsek Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah mengungkapkan bahwa motif dari tindakan nekat ini diduga karena sakit hati. Ternyata, korban S adalah mantan istri pelaku, yang menyiram tidak hanya S tapi juga kekasih barunya, FDL (34). Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius, seperti yang dijelaskan oleh Komisaris Agung Adriansyah. Pelaku mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena pisah ranjang dan kedekatan S dengan FDL. Pelaku menggunakan air keras yang diambil dari rumahnya, langsung mengguyur korban saat pertemuan tersebut. Sekarang, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Total ada dua orang yang disiram air keras di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB dan terungkap setelah adik korban menerima telepon dari kakaknya yang mengaku disiram air keras. Kondisi korban sangat memprihatinkan saat ditemukan di lokasi kejadian.

Source link