KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 M Disetor ke Kas Negara

by -18 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana hasil lelang rampasan ke kas negara sebesar Rp53 miliar selama Januari-Maret 2025. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa sebesar Rp13 miliar disetorkan pada periode Januari-Februari 2025, sementara pada bulan Maret 2025, sejumlah Rp42,45 miliar, ditambah dengan nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Lelang dilakukan pada bulan Maret 2025 dengan 82 lot barang rampasan dilelang, di mana 60 lot terjual, 22 lot belum terjual, dan dua lot lainnya berstatus wanprestasi. Aset yang belum terjual termasuk 6 unit apartemen mewah di Jakarta, 3 bidang tanah dan bangunan, 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan, serta berbagai barang lainnya. Semua barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mungki menyampaikan bahwa barang yang belum terlelang disebabkan oleh limit harga yang tinggi dan kurangnya informasi dari calon peserta lelang. KPK berupaya menurunkan nilai limit harga untuk mempermudah proses lelang. Selanjutnya, KPK akan terus memantau dan mengoptimalkan proses lelang barang rampasan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengembalian dana negara.

Source link