BPJPH Sebut Ayam Widuran Solo Bisa Di Sanksi Peringatan Tertulis

by -40 Views

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo telah melanggar aturan produk nonhalal dan bisa dikenai sanksi peringatan tertulis. Hal ini merujuk pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain peringatan tertulis, pelaku usaha diwajibkan menarik produknya dari peredaran dan mencantumkan keterangan nonhalal. BPJPH juga akan mengumumkan sanksi tersebut kepada publik melalui berbagai media setelah proses koordinasi.
Pada kasus Ayam Goreng Widuran di Solo, BPJPH bekerja sama dengan satgas halal setempat dan pemerintahan untuk memastikan restoran tersebut mencantumkan label nonhalal. Restoran tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ setelah menu kremesan ayam gorengnya diduga menggunakan minyak babi. Wali Kota Solo pun menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran untuk mengajukan sertifikasi halal. Meskipun memiliki sejarah kuliner tua di Solo, penutupan tersebut dilakukan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.

Source link