Industri kripto merespons positif usulan penghapusan PPN transaksi kripto dan penerapan tarif PPh yang setara dengan saham. Oscar Darmawan, Chairman Indodax, mengungkapkan bahwa penghapusan PPN akan mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan komoditi yang terkena pungutan pajak. Hal ini dianggap positif karena akan membuat kripto dianggap sama dengan perdagangan saham.
Selain itu, Oscar juga berharap agar tarif PPh untuk transaksi kripto dapat diturunkan menjadi 0,1 persen, sejajar dengan tarif PPh saham. Dia menekankan pentingnya evaluasi dari pemerintah terkait besaran tarif PPh agar lebih sesuai dengan transaksi perdagangan saham.
Saat ini, tarif pajak final untuk transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh Final 0,1 persen dan PPN 0,11 persen, sehingga total transaksi aset kripto menjadi 0,2 persen. PPN 0,11 persen berlaku untuk transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, namun bisa menjadi 0,22 persen jika dilakukan di luar PFAK. Sementara itu, tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto akan dipungut secara otomatis pada platform perdagangan yang resmi terdaftar. Dengan demikian, para pelaku usaha industri kripto berharap adanya perubahan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini.