Pasar kripto mengalami penurunan tajam pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif 50 persen untuk semua barang dari Uni Eropa yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Keputusan ini berpotensi memicu tindakan pembalasan, gangguan rantai pasokan, dan dampak global yang signifikan. Dampak dari keputusan tarif tersebut dapat terlihat dari aksi jual panik dalam derivatif kripto, dengan lebih dari USD 300 juta long position dilikuidasi di berbagai bursa dalam satu jam. Penurunan harga terjadi pada Bitcoin yang turun 2,6 persen menjadi USD 109,317 dan Ethereum turun 3,5 persen menjadi USD 2.560,01, akibat sentimen risiko global yang menurun. Selain itu, beberapa altcoin seperti XRP, Cardano, dan TRON juga mengalami penurunan harga. Pengumuman tarif Donald Trump sendiri disampaikan melalui Truth Social, dengan menyebut Uni Eropa sulit diajak bekerja sama dalam negosiasi dagang. Tarif ini menjadi bagian dari strategi perdagangan agresif pemerintahan Trump, mengingatkan pada sengketa tarif sebelumnya antara AS dan China yang juga memengaruhi pasar ekuitas dan kripto. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca sendiri. Mendapatkan informasi dan analisis sebelum melakukan pembelian dan penjualan aset kripto sangat penting, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
Tarif Trump Bikin Rp 4,8 Triliun Hilang di Pasar Kripto
