Bangun Sistem Mengawasi Institusi Penegak Hukum

by -51 Views

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) sedang mengalami perdebatan terkait penguatan posisi kejaksaan sebagai pengendali perkara atau dominus litis. Pembahasan ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa penerapan ini dapat merusak prinsip keadilan dan sistem peradilan perdana. Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) membahas asas Dominus Litis dan keseimbangan kewenangan dalam RKUHAP. Salah satu pembicara, Abd. Rahmatullah Rorano S., menyatakan bahwa posisi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan masih menjadi topik perdebatan karena UUD 1945 tidak secara eksplisit menegaskan posisi Kejaksaan. Rorano juga mencatat potensi penyalahgunaan kekuasaan jika KUHAP memberikan kewenangan yang luas tanpa kontrol ketat. Pembicara lain, Lalu Hartawan Mandala Putra, menyoroti potensi penyimpangan dalam proses penuntutan yang dikendalikan sepenuhnya oleh satu lembaga penegak hukum. Menurutnya, mekanisme pengawasan objektif sangat diperlukan agar keputusan dalam perkara tidak terjadi negosiasi yang membahayakan keadilan hukum. PMI juga menekankan pentingnya keterlibatan publik, terutama kalangan mahasiswa, dalam mengawal proses legislasi RKUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum yang sedang berjalan.

Source link