Terdakwa Kasus Judi Online Bantah Budi Arie Dapat Dana Judol

by -133 Views

Zulkarnaen Apriliantony, salah satu terdakwa dalam kasus situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, dalam mendapatkan jatah dari pengamanan situs judol. Apriliantony menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima apapun dari kegiatan perjudian tersebut. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menyatakan bahwa dirinya bukan pengumpul uang dari setoran hasil penjagaan situs judol.

Apriliantony juga menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut, dan siap bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat. Sidang dengan terdakwa terkait kasus situs judi online di Komdigi ini dilaksanakan pada Rabu mulai pukul 17.05 WIB. Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh oknum pegawai Kemenkominfo (yang kini menjadi Komdigi). Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei. Budi Arie pernah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.

Source link