Tersangka Kasus Kredit Sritex: Dijebloskan ke Rutan Salemba

by -56 Views

Tiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata. Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi terjadi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang belum dilunasi. Penyidik memiliki bukti terjadinya tindak pidana korupsi dengan nilai tagihan sebesar Rp3,5 triliun. Kejagung menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp692,9 miliar. Diduga, pemberian kredit dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK. Kesimpulannya, jejak korupsi ini menciptakan kerugian finansial negara yang substansial.

Source link