Bareskrim Akan Periksa Lisa Mariana Terkait Laporan RK

by -36 Views

Bareskrim Polri akan memanggil Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Laporan yang diajukan oleh RK sudah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh penyidik. Sebanyak enam orang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya adalah untuk melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital. Ia menyatakan bahwa dalam negara hukum, setiap pihak harus bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarluaskan secara masif melalui platform digital. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun memiliki batasan ketika informasi tidak terbukti disebarkan secara gegabah dengan dampak yang merusak reputasi dan kehidupan keluarga. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik RK oleh terlapor Lisa Mariana. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan atas kasus tersebut.

Source link